PPKM dicabut, Pemprov DKI Imbau Tetap Pakai Masker di Transportasi Umum

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 06 Januari 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap mengenakan masker ketika menggunakan transportasi umum, Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut sejak Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

"Saya mengimbau (kepada masyarakat) sesuai arahan Menteri Kesehatan (Menkes) di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat, 6 Januari 2023.

Heru mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan masker di tempat umum, khususnya di transportasi publik.

"Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis (SE) dan memberikan kepada Transjakarta untuk mengimbau kepada semua pengguna transportasi di DKI untuk kalau di dalam bus, kendaraan umum (tetap) pakai masker. Termasuk di MRT," ujar Heru menambahkan.
Tercatat Dishub Provinsi DKI Jakata telah mengeluarkan SE Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022, tertanggal 5 Januari 2023. Tentang "Kewajiban Memakai Masker Didalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi".

Isi SE terkait penggunaan masker di transportasi piblik itu di antaranya para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum.

Selain itu para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Serta mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi Pedullindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI