Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Hak libur Pekerja 1 Hari Dalam Seminggu

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 05 Januari 2023 | 18:00 WIB
Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id) Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id)
Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin-Sudirman (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Para pekerja sedang menikmati jam istirahat makan siang di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (4 Januari Desember 2023). Dalam. Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnta soal cuti dan waktu libur untuk pekerja. Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 menyatakan bahwa hak libur bagi para pekerja hanya 1 hari dalam seminggu yang bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI