Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Asabri ditunda
SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunda sidang pembacaan vonis kasus dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) thetahun 2012-2019. Agend sidang itu sebenarnya dijadwalkan untuk vonis terdakwa Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International Tbk.
"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda, pada Kamis, 12 Januari," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis 5 Januari 2023.
Hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Benny Tjokro dalam persidangan tersebut. "Saudara terdakwa sehat?" tanya Hakim.
"Sehat Yang Mulia," jawab Benny Tjokro.
Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Ia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny Tjokro juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp 5,7 triliun.