Partai Buruh Soroti Sejumlah Persoalan Terkait Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 05 Januari 2023 | 11:52 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/ SinPo.id
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/ SinPo.id

SinPo.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melihat ada empat persoalan terkait upah minum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai belum berpihak pada kepentingan buruh.

Pertama, adanya pasal yang menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Sementara di dalam Perppu, pasal ini tidak diubah, artinya masih sama dengan sebelumnya.

"Dengan menggunakan kata 'dapat', maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Kami meminta kata 'dapat' dihapuskan, sehingga bunyinya di dalam Perppu menjadi: Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten atau kota," kata Said Iqbal, dikutip Kamis 5 Januari 2023.

Kedua, formula kenaikan upah minimum menjadi semakin tidak jelas. Karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu.

"Indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu," paparnya.

Ketiga, adanya pasal baru yang mengatur tentang berubahnya formula kenaikan upah minimum yang bergantung pada keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu.

"Pasal ini semakin membingungkan, karena bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur fomula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks terntentu," ungkapnya.

Menurutnya, bukan formulanya yang harus diubah. Tetapi ada kebijakan, bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu untuk dapat mengajukan penangguhan dengan disertai bukti tertulis bahwa perusahaan sedang dalam kondisi merugi dua tahun berturut-turut.

Terakhir, terkait dihapusnya upah minimum sektoral. Partai Buruh menyatakan tidak setuju upah minimum sektoral dihapus dan meminta agar tetap diberlakukan.

 sinpo

Komentar: