KPK Temukan 8,3 Juta Hektare Lahan HGU di Indonesia Belum Terpetakan

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 05 Januari 2023 | 11:36 WIB
Lahan HGU/ Mongabay
Lahan HGU/ Mongabay

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan (landing), di Indonesia. Hal ini dianggap dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, konflik ini menjadi masif dan penting untuk segera diurai agar mendapat solusi dan mencegah peluang terjadinya korupsi. Adapun masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah adanya tumpang tindih HGU. 

“Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat, dengan luas mencapai 8,3 juta hektare,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 5 Januari 2023. 

Ghufron mengatakan, penyebab terjadinya kasus tersebut, karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam), belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator), dan terbitnya SK penetapan Kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit. 

Fakta ini didapati setelah KPK melakukan analisis data terhadap 299 berkas layanan HGU tahun 2021 dari Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada saat yang sama KPK juga melakukan pengujian standar layanan Service Level Agreement (SLA). 

Menurut Ghufron, yang selama ini banyak terjadi yakni di atas satu bidang tanah, terbit beberapa sertifikat dan kemudian dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lalu, kata dia, BPN sebagai pemangku kepentingan seakan lepas tanggung jawab dan konflik bergulir di pengadilan. 

“Ketika ada masalah seakan-akan penyelesaiannya di pengadilan, yang semestinya negara itu profesional mengatakan mana yang benar dan salah. Seakan-akan tidak mau ambil risiko dan rakyat yang berjuang sendirian. Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN,” ucapnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dalam beberapa periode terakhir, KPK juga menangani kasus korupsi pertanahan di Indonesia. Di antaranya, suap HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kalimantan Barat. 

Dalam perkara suap pengurusan hak guna usaha lahan di Riau, diketahui pihak swasta bermufakat dengan pihak BPN dalam pengurusan dan perpanjangan HGU. Sehingga telah diduga adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. KPK telah melakukan penahanan kepada para tersangka pada tahun 2022. 

Pahala mengatakan, setelah dilakukan monitoring, konflik HGU disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Dimana Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tidak mengatur sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU. Juga pengawasan atau pemeriksaan kepatisan HGU sejauh ini masih minim karena hanya dilakukan secara sampling satu pemegang HGU/Kantah per tahun. 

“(Penyebabnya) minim anggaran pengawasan HGU dan tidak dibangun mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih tinggi,” katanya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI