DPR Sebut Aturan Baru Perpajakan Tak Berpihak ke Masyarakat Menengah ke Bawah
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut kebijakan baru perpajakan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tidak berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Pasalnya, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak signifikan dalam melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Karena pada PP tersebut masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 hingga 20 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
"Ini menjadi kurang adil, masih banyak kalangan pekerja dan milenial yang fresh graduate yang berpenghasilan sedikit di atas Rp5 juta, dikenakan tarif pajak cukup besar 15 persen,” kata Anis dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis 5 Januari 2023.
Ia mengatakan kebijakan tersebut kurang tepat diberlakukan saat ini lantaran daya beli masyarakat masih rendah dan belum pulih. Terlebih tingkat inflasi meningkat tajam, bahkan harga kebutuhan pokok masih terus naik dan tidak stabil. Sehingga uang gaji sebagian pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berbeda dengan usulan POKS pada 2019 terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan atau kumulatif Rp 96 juta per tahun. Artinya, karyawan yang menerima penghasilan atau gaji Rp 8 juta kebawah terbebas dari PPh.
Dengan begitu kata Anis, usulan POKS tersebut dapat memberikan ruang perlindungan yang luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah-bawah yang masih berada pada kondisi pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
“Untuk merangsang perekonomian ke arah yang lebih baik, seharusnya Pemerintah menggunakan instrumen fiskal secara selektif diantaranya pemotongan pajak, untuk golongan pekerja berpendapatan tertentu. Bukan malah sebaliknya, dengan menerapkan pajak yang tinggi bagi golongan menengah-bawah,” katanya menegaskan.