Kominfo dan Polri Teken Nota Kesepahaman Perkuat Ruang Digital Jelang Pemilu 2024
SinPo.id - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengawasi ruang digital menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menkominfo Jhony G Plate menyebut ada enam bidang ruang lingkup nota kesepahaman yang diteken. Pertama yaitu pertukaran data dan atau informasi.
"Telah dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman atau yang disebut dengan nota kesepahaman sinergitas atau tentang sinergitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara kepolisian republik Indonesia dan Kominfo," kata Jhony G Plate kepada wartawan di Kantornya, Rabu 4 Januari 2024.
Kedua, yaitu pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik.
Ketiga, lanjut Plate Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
Keempat adalah kesepakatan terkait penegakan hukum, yang mana keduanya akan menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Kelima, kedua belah pihak dapat saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informatika, termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik," ujar Plate.
Terakhir, Kominfo dan Polri sepakat untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia pada bidang komunikasi dan informatika.
"Kami berharap sinergi antar kedua lembaga makin kuat. Terlebih di tengah ancaman kejahatan siber yang kian canggih saat ini, yang bisa menyerang tiap saat, tiap hari, bahkan tiap detik," tandasnya.