Penegak Hukum Diminta Mengimplementasikan UU Perlindungan Anak
SinPo.id - Anggota DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah dan penegak hukum mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Khususnya, menghukum pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kami mendesak pemerintah dan para penegak hukum secara tegas dan komitmen menjalankan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku terbukti residivis," kata Nihayatul melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2022.
Ini disampaikan Nihayatul menanggapi kasus penculikan anak berinisial MA di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang bisa menyelesaikan kasus penculikan anak.
Dalam kasus tersebut, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis, yang pernah dipenjara karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakil Ketua Komisi IX itu mengatakan pada 2022, Polri mencatat 11.012 kasus kekerasan anak. Angka itu meningkat dari 2021 sebanyak 14.517 kasus kekerasan anak berdasarkan data Kementerian PPPA. Bahkan pada 2019, Polri mencatat 2.303 kasus kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak.
"Data itu menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia belum bisa mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal lain yang membahayakan ketika berada di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, ruang bermain atau dimana pun di seluruh ruang publik," kata dia.
Selain itu, dia mendesak pemerintah wajib dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban. Seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psikososial serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak.
Selanjutnya, memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak. Termasuk, mengevaluasi lembaga pemasyarakatan bagi narapidana kejahatan terhadap anak.
Serta mengimplementasikan daerah ramah anak (Kabupaten/Kota Layak Anak) secara maksimal. "Kami mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi Undang-undang tentang Perlindungan Anak," kata dia.