Korupsi Dana LPDB-UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 04 Januari 2023 | 11:33 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013, tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Selain Syarief, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Endang Suhendar.

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan paksa terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Lembaga antirasuah menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan.

KPK juga mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 116,8 Miliar akibat dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat tersebut.

Jumlah tersebut berasal dari pinjaman dana bergulir yang telah disalurkan pada periode 2012-2013 kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI