Dewan Pers SinPo

Sambo dan Putri Bawa 35 Barang Bukti di Persidangan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Desember 2022 | 12:27 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (SinPo.id/Ashar SR)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa sejumlah barang bukti pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis, 29 Desember 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyebut, barang bukti yang bakal disampaikan berjumlah 35 jenis, berupa video, foto, dokumen, peraturan dan putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.

"Kami juga akan menyampaikan barang bukti sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ujar Febri saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini, akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum dapat hadir di persidangan. Salah satu saksi yang akan dibacakan yakni  BAP milik Irjen (Purn) Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Duren Tiga.

"Iya pembacaan BAP, salah satunya Ketua RT," ujar anggota tim JPU Paris Manalu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: