KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan dari Eks Bupati HSU Abdul Wahid

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 28 Desember 2022 | 15:37 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp6,5 miliar ke kas Negara. Uang tersebut merupakan rampasan dari terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. 

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 28 Desember 2022. 

Ali mengatakan, uang tersebut ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Wahid. Uang rampasan tersebut diantaranya adalah uang tunai. 

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali. 

Ali mengatakan, proses penyetoran ke kas negara ini dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian. 

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," katanya. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK juga sudah menjebloskan Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali. 

Ali juga mengatakan, perampasan aset hasil korupsi penting juga dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," ucapnya. sinpo

Komentar: