Ahli: Pelaku Pidana Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
SinPo.id - Saksi ahli pidana yang dihadirkan kubu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Albert Aries menyebut bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal itu disampaikan Albert, ketika menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, yang menanyakan ihwal perbedaan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancamkan dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman pidana,” ucap Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Albert menjelaskan, bahwa hukum pidana di Indonesia memisahkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana belum tentu dimintai pertanggung jawaban pidana.
“Ini adalah konsekuensi dianutnya paham dualistis yang secara langsung memisahkan antara tindak pidana atau strafbaar feit dengan pertanggungjawaban pidana itu sendiri,” jelas Albert.
Sebagai informasi, pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana, Albert Aries.
Keterangan Albert Aries diperlukan sebagai saksi meringankan dalam persidangan untuk Bharada E.