KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Tindak Korupsi Selama 2022, Paling Banyak DKI

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 27 Desember 2022 | 18:43 WIB
Konferensi pers akhir tahun KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Konferensi pers akhir tahun KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Sepanjang tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima sebanyak 4.623 laporan terkait dugaan tindak korupsi dari aduan masyarakat melalui Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022. 

"Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK Wishtle Blowing System (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/fax dan telepon," papar Johanis. 

Dari jumlah tersebut, Johanis merinci laporan berasal dari lima Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dan laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang berjumlah 585 laporan. 

 

"Provinsi DKI Jakarta ada sebanyak 585 pengaduan, Provinsi Jawa Barat ada 429 pengaduan, Provinsi Sumatera Utara ada 379 pengaduan, Jawa Timur ada 357 pengaduan, dan Jawa Tengah ada 237 pengaduan," tuturnya. 

Ia juga memerinci, dari total 4.623 pelaporan, sebanyak 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan. Kemudian sebanyak 4.260 pelaporan dilanjutkan pada proses verifikasi. Dan sebanyak 4.055 pelaporan telah selesai diverifikasi. 

Lebih lanjut, ia mengatakan KPK telah membuat satu direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), bagi setiap masyarakat yang mengetahui tentang adanya dugaan terjadinya suatu tindak korupsi dapat melaporkannya ke KPK. Ia menjamin pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. 

"Dan laporan tersebut, pelapor akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dan diatur dalam undang- undang KPK, kerahasiaan pelapor dijamin tidak akan dibocorkan. Itu adalah tanggung jawab dari KPK ,sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," kata Johanis. sinpo

Komentar: