Isu Larangan Penjualan Rokok Eceran disebut Menghina dan Menjebak Presiden

Laporan: Sinpo
Selasa, 27 Desember 2022 | 14:20 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Beredarnya isu Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran disebut sebagai jebakan dan hinaan kepada Presiden ke-7 Indonesia.  Isu itu sengaja diframing sedemikian rupa yang dituding dilakukan pegiat antirokok.

“Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kementerian Kesehatan ke Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya,"  kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Badruddin, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti itu dapat mencelakakan Presiden Jokowi. Apalagi mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.

"Memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi, saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi," ujar Badruddin menambahkan.

Menurut Badruddin, pelarangan penjualan rokok eceran tersebut menjadi salah satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Revisi PP 109 itu juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Badruddin, PP 109/2012  sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia. Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak.

"Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu dibalik usulan revisi tersebut," katanya.

Sementara itu Komunitas Kretek mematikan presiden Jokowi tidak melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Komunitas Kretek menyatakan isu tersebut sebagai pembohongan publik.

"Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka," kata Juru Bicara Komunitas Kretek, Jibal Windiaz.

Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan. Tentu hal ini tak bisa disalahartikan bahwa Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan. Harusnya media-media yang memberitakan bisa melihat isu ini secara jernih dan menyeluruh, jangan cuma asal comot isu saja.

Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin. Jadi pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud. Apalagi para pemangku kepentingan kretek juga bersepakat untuk menolak itu. Karena itu, berita yang beredar belakangan ini adalah tidak benar.

"Selain tidak benar, ini juga harus jadi pembelajaran terhadap media besar untuk tidak menerima informasi secara mentah. Akibatnya, berita yang kini tersebar ternyata hanya kebohongan dan harus menjadi tanggung jawab media besar,"  kata Jibal menjelaskan.

Ia menjelaskan, upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok secara eceran ini tak tepat sasaran. Selain anak-anak di bawah umur tetap bisa mengakses dengan membeli rokok bungkusan, penegakkan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini.

"Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam penegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal, lebih baik ditegakkan," katanya.sinpo

Komentar: