Ahli Pidana Kubu Sambo Beberkan Teori Monistik dan Dualistik
SinPo.id - Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan tentang teori Monistik dan Dualistik dalam kaitannya dengan pidana.
Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
"Monistik dan Dualistik adalah teori yang berusaha menjelaskan pemisahan atau penggabungan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua teori ini memiliki pandangan berbeda dalam soal apakah antara perbuatan itu satu kesatuan atau terpisah," kata Elwi, Selasa, 27 Desember 2022.
Elwi mengatakan, teori Monostik itu menggabungkan antara perbuatan dengan orang yang melakukan perbuatan-perbuatan atau perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana, sehingga perbuatan dan pertanggungjawaban unsur dari strafbaar feit.
Sedangkan teori Dualistik, lanjut Elwi, memisahkan anatara perbuatan pada satu sisi dengan pertanggungjawaban pidana pada sisi lain.
"Teori Monistik akan berimpilikasi terhadap pembuktian bahwa semua unsur yang ada dalam rumusan delik itu, apakah unsur terkait dengan perbuatan atau unsur yang terkait orang yang melakukan perbuatan dibuktikan secara bersamaan," ujarnya.
Menurut Elwi, dalam teori Dualistik yang kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, maka dalam proses pembuktiannya harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan melawan hukum.
Sebabnya, kata dia, perbuatan yang dibuktikan terlebih dahulu, kemudian dibuktikan apakah orang yang melakukan perbuatan itu memiliki kesalahan atau tidak.
"Kalau di dalam proses pembuktikan terungkap, perbuatan itu bukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka unsur kesalahan tak perlu lagi dibuktikan. Sebaliknya, kalau unsur melawan hukumnya terbukti, harus dibuktikan orang itu memiliki kesalahan atau tidak," tutu Elwi.
Lebih lanjut, Elwi menyebut, seandainya ternyata sekalipun orang itu melakukan perbuatan melawan hukum namun pada dirinya tidak ada unsur kesalahan, maka pelaku harus dibebaskan.
"Ini konsekkuensi dari dianutnya azas yang dikenal tiada pidana tanpa kesalahan dan juga dikenal tak ada satu perbuatan pun yang mengakibatkan dihukum atau dipidana kalau maksud orang itu jahat," ucapnya.