Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 Desember 2022 | 17:02 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebanyak lebih dari Rp 1 miliar terkait kasus suap pengelolaan dana hibah pada pemerintah provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut didapat dari upaya penggeledahan, yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin hingga Selasa, 19 sampai 20 Desember 2022.

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.

Ali menjelaskan, uang yang diamankan tersebut diduga masih terkait dengan kasus suap yang menjerat Sahat Tua. Selanjutnya uang tersebut dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk menjadi barang bukti.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022 di gedung DPRD Jawa Timur yang berfokus di ruang fraksi. KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Sahat.

Kemudian pada Senin, 19 Desember 2022, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.

Seperti diketahui, KPK tekah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI