Pemprov DKI Resmi Buka Seleksi Pendaftaran Sekda DKI, Simak Persyaratannya
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk mengisi jabatan yang sebelumnya diisi oleh Marullah Matali. Saat ini Marullah bertugas menjadi Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Budaya.
Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Desember hingga 27 Desember 2022.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," demikian isi pengumuman yang dikutip dari laman resmi BKD DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan, pendaftaran ini terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan yang ada.
Adapun persyaratan umum yang disampaikan BKD DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS);
2. Memiliki jenjang pangkat sererdah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c);
3. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 4 Februari 1965);
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kemen:erian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB);
9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);
14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK);
15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.