Dugaan TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Branch Manager Bank Mandiri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memeriksa Branch Manager Bank Mandiri Kecamatan Kraksaan, Farisqi Bayu Aji, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Suaminya Hasan Aminudin.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Ali menjelaskan, tim penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu Dadang Ajimas Permadi selaku pegawai Bank Mandiri. Namun informasi terkait keterangan apa yang akan didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap kedua saksi tidak diungkapkan lebih lanjut.
Tercatat KPK kembali menetapkan pasangan suami dan isteri (Pasutri) itu sebagai tersangka perkara pencucian uang. Dalam TPPU ini, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset bernilai ekonomis milik keduanya senilai Rp 60 miliar.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan TPPU keduanya masih dilakukan. Saat ini proses pengumpulan alat bukti dan penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset serta penyitaannya masih terus dilakukan tim penyidik.
Dalam perkara sebelumnya yaitu perkara suap jual beli jabatan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis keduanya empat tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasutri itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.