Hakim Yustisial Jadi Tersangka Suap, MA Diminta Berbenah
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) diminta berbenah usai hakim yustisial Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim seharusnya memberi keadilan bukan justru terlibat praktik rasuah.
"Jadi, saya kira introspeksi mereka (hakim) untuk bisa melihat dulu bahwa awalnya mereka adalah sebagai pemberi keadilan dan bukan sebagai penerima suap," kata anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Legislator Gerindra ini mengaku prihatin atas kasus ini. Menurut dia, seluruh penegak hukum khususnya hakim mengintropeksi diri dan mengedepankan kejujuran dalam menangani perkara.
"Ini merupakan satu hal menyedihkan dan juga memperihatinkan karena justru hakim-hakim ini yang seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat," kata dia.
KPK menangkap dan menahan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai penerima suap. Edy diduga menerima suap atas penanganan perkara di MA dengan barang bukti uang senilai Rp3,7 miliar.
Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil MA, yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).