Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Lima Saksi Ahli Dihadirkan
SinPo.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin 19 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, sebanyak lima orang saksi ahli akan dihadirkan pada sidang hari ini.
"Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa, ahli Foensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw, Ade Firmansyah S, ahli Inafis Eko Wahyu, dan ahli Digital Forensik Adi Setya," ujar Ronny kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Menurut Ronny, lima saksi tersebut akan memberi keterangan untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut, jika jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan beberapa saksi ahli untuk para terdakwa dan saksi mahkota dalam kasus ini.
"Dua-duanya (saksi ahli dan saksi mahkota). Untuk saksi mahkota ya di antara para terdakwa. Kalau ahli dari ahli ITE dan ahli pidana," ujar Djuyamto.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.