Kemenag Diminta Mengevaluasi Tingginya Angka Perkawinan Anak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:18 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera mengevaluasi tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Indonesia tercatat berada di posisi ke-8 dunia dan ke-2 se-ASEAN untuk pernikahan anak.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag untuk menjadikan hal tersebut sebagai koreksi dan untuk perbaikan ke depan baik soal perizinan maupun batas usia perkawinan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.

Bamsoet mendorong Kemenag bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengevaluasi hal tersebut secara komprehensif. 

Menurut dia, ada banyak dampak dan risiko dari pernikahan anak. Antara lain, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kematian ibu dan anak, psikologis atau mental, kemiskinan, hingga perceraian.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini seluruh kementerian/lembaga terkait, secara bersama dan terkoordinasi meningkatkan pengawasan untuk menekan angka perkawinan anak, juga menekan kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada perempuan yang melaksanakan perkawinan," kata dia.

Politikus Partai Golkar ini berharap pemerintah secara konsekuen mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terpenting, memperhatikan pelaksanaan khususnya ketentuan usia minimal yang diperbolehkan antara perempuan dan laki-laki untuk menikah.

"Dan memastikan seluruh masyarakat mengikuti peraturan tersebut," kata dia.

Pemerintah juga harus memperhatikan konsepsi keluarga dan perkawinan. Khususnya, penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

"Serta memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan," kata dia.sinpo

Komentar: