MPR Desak Pemerintah Serius Merespons Isu Penjualan Kepulauan Widi
SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah menanggapi serius isu penjualan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam situs lelang.
Pemerintah harus segera membatalkan nota kesepahaman (MoU) atau mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan ke PT Leadership Islands Indonesia (LII).
"ebab, tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.
Menurut Bamsoet, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi polemik kepulauan di Indonesia. Salah satunya, dengan merealisasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk meneliti pulau-pulau terluar di Indonesia.
"Yang mana nantinya Satgas tersebut bertugas mendata dan mengawasi kemungkinan adanya pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik dari segi prosedur maupun isi perjanjiannya," kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mendorong agar polemik lelang Pulau Widi di situs Sotheby's oleh PT LII dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan sistem dan mekanisme investasi pulau kecil secara menyeluruh. Termasuk, mengevaluasi investor yang masuk ke Tanah Air.
Sebelumnya, Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dijual di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat, pada 8-14 Desember 2022.
Lelang itu diduga mengakali dengan cara menawarkan saham PT Leadership Islands Indonesia (LLI). Padahal, Indonesia jelas melarang penjualan kepulauan kepada warga asing.
Lelang tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang kemudian viral di media sosial. Mereka mengatakan bahwa pembangunan di pulau tersebut dapat memutus komunitas lokal dan merusak ekosistemnya.