Soal Calon Penghuni KSB, Walikota Jakut Serahkan Pada JakPro

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:30 WIB
Kampung Susun Bayam/KSB
Kampung Susun Bayam/KSB

SinPo.id -  Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) hingga saat ini masih belum dapat menempati huniannya. Warga juga bahkan telah mendirikan tenda di area Jakarta International Stadium (JIS), untuk menyampaikan aspirasinya agar dapat segera menghuni serta dengan harga sewa yang terjangkau. 

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama untuk diverifikasi. Namun demikian, Ali mengatakan, untuk mekanisme penempatan hunian itu diserahkan kepada pihak JakPro. 

"Sudah diusulkan daftar nama yang minta diverifikasi. Sekarang tinggal dari JakPro mekanisme mungkin apa kalau nanti sudah diserahkan ke Pemda ya," kata Ali, di Kampung Marunda, Jakarta Utara, dikutip Sabtu 17 Desember 2022. 

Saat ini kata Ali, pihak JakPro tengah melakukan negosiasi dengan instansi terkait hal tersebut. Dengan mekanisme yang sepenuhnya menjadi wewenang Jakpro, ia hanya bisa berharap yang terbaik bagi warga. 

"Sekarang, kan masih di Jakpro. Jadi, Jakpro masih menegosiasi. Kita, sih mudah-mudahan dapat yang terbaik," ucapnya. 

Selain itu, Ali menegaskan, warga yang melakukan aksinya dengan bertahan di tenda depan JIS, tidak sepenuhnya tinggal disana. Warga, kata Ali, dapat pulang pergi kapan saja ke rumah kontrakannya. 


"Mereka kan selama ini bukan tinggal di situ ya. Mereka ada kontrakan, ada rumah sementara, jadi itu pulang pergi saja," ucapnya. 


Lebih lanjut, kata Ali, terkait aspirasi di depan JIS tersebut dapat segera di akomodir oleh pihak JakPro. Sehingga warga dapat segera menempati huniannya di KSB. 


“Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasinya mereka, mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu,” ucap dia.


PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan alasan mengapa warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) belum bisa masuk ke hunian. Hal ini lantaran lahan hunian tersebut masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. 


VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora tersebut. Sehingga calon penghuni KSB dapat segera masuk hunian secara legal. 

"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan, dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Desember 2022. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI