Guru Les Diduga Cabuli Murid Sendiri di Bogor
SinPo.id - BH (26), seorang pria ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di Kota Bogor pada Senin 12 Desember 2022 malam. Pelaku merupakan guru les dan korbannya merupakan murid sendiri.
"Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila dalam keterangannya, pada Kamis 15 Desember 2022.
Upaya penangkapan itu dilakukan
setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak korban dan keluarganya.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku ini hasil dari laporan orangtua korban dan informasi yang didapat oleh Unit PPA Sat Reskrim dengan barang bukti yang tunjukkan korban.
"Dari interogasi yang dilakukan bahwa Saudara BH mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti, terduga pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Rizka mengungkap hubungan pelaku dengan korban. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan guru dan korban merupakan muridnya.
"Kalau dari hasil penyelidikan, dia (korban) ada bimbingan belajar. Guru leslah. Lebih tepatnya ada hubungan belajar dan mengajar. Istilahnya dia (korban) ada bimbingan belajar kepada si pelaku ini," ungkap Rizka.
Saat ini, kata Rizka, BH masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bogor Kota. Keterangan pelaku masih didalami.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.