Tak Hanya Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Tetapkan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 Desember 2022 | 01:40 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, kemudian menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jumat pagi, 16 Desember 2022.

Johanis menjelaskan, penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kronologia tangkap tangan, Johanis menjelaskan KPK menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah.

“Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya,” ungkap Johanis.

Sekitar pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” tandasnya.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI