Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Kembali Sita 179,4 Hektare Aset Benny Tjokrosaputra

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 15 Desember 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi sita aset (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi sita aset (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Asset yang berhasil disita berupa lahan seluas 179,4 hektare pada hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurut Ketut, sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, Kejagung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjoktosaputra, yaitu sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA).

"Terletak di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak," ujar Ketut  menjelaskan.

Asset Benny Tjokrosaputra akan dilelang yang nanti hasilnya digunakan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya. “Hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputra," katanya.

 sinpo

Komentar: