Revisi UU IKN Disebut Bukti Pengelolaan APBN Ugal-ugalan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 15 Desember 2022 | 20:13 WIB
Suryadi Jaya Purnama/Dok: Pribadi
Suryadi Jaya Purnama/Dok: Pribadi

SinPo.id -  Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengusulkan untuk memasukkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Tujuannya, agar pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai IKN. Revisi ini dianggap menunjukkan jika perencanaan pembuatan UU IKN tidak matang.

"Rencana Induk IKN tidak pernah dibahas secara detil oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN namun ketika diundangkan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN. Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya,” kata anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini memperkirakan revisi tersebut membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN makin ugal-ugalan. Bahkan, segala cara dihalalkan demi memuluskan rencana pembangunan IKN. 

“Dengan kemungkinan makin besarnya porsi APBN, Fraksi PKS akan terus berupaya menjaga jangan sampai batas defisit anggaran melebihi tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023. Apalagi, adanya  tantangan resesi ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia versus Ukraina dan kenaikan inflasi di beberapa negara pada tahun 2023 maka FPKS berpendapat perlunya menjaga APBN hanya untuk belanja prioritas yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Suryadi.

Dia mengingatkan janji-janji pemerintah yang tak akan bergantung pada APBN. Salah satunya, dengan cara menghadirkan investor bagi pembangunan IKN ibarat pepesan kosong.

“Media asing seperti Bloomberg dan Strait Times awal Desember lalu menurunkan laporan berjudul ‘Ambitious Plans to Build Indonesia a Brand New Capital City Are Falling Apart’ yang mengggambarkan bagaimana lebih dari tiga tahun setelah IKN pertama kali diumumkan, tidak ada satu pun pihak asing, baik didukung negara atau swasta, yang menandatangani kontrak mengikat untuk mendanai proyek tersebut,” kata Suryadi. 

“Banyak negara sedang menghadapi resesi atau sudah dalam resesi karena perlambatan ekonomi global sehingga cenderung memprioritaskan agenda domestik mereka sendiri,” timpal dia.

Oleh karena itu, Suryadi menegaskan Fraksi PKS menolak dengan tegas rencana revisi UU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Apalagi, dengan niat pemerintah untuk memuluskan APBN mendanai IKN. 

“Sejak awal disahkannya UU IKN, tak pernah sekalipun Pemerintah transparan dengan melakukan rapat dengan DPR RI terkait rencana pendanaan IKN ini, baik dengan APBN maupun investor mana saja yang sudah mengikat kontrak untuk mendanai proyek tersebut. Baru ada calon investor yang diklaim Pemerintah telah menandatangani letter of intent, belum ada komitmen tegas untuk pengeluaran yang sebenarnya, tapi itupun tak pernah ada penjelasan Otorita IKN kepada DPR RI sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tegas dia.sinpo

Komentar: