KPU Tetapkan Partai Peserta Pemilu, Habib Syakur: Hadirkan Iklim Demokrasi Sejuk

Laporan: Sinpo
Kamis, 15 Desember 2022 | 01:12 WIB
KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024
KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024

SinPo.id -  Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menjalankan tugas-tugasnya secara baik, profesional dan independen.

“Saya kira KPU sudah bekerja dan sedang bekerja dengan maksimal, profesional. Kita patut mengapresiasi itu,” kata Habib Syakur kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Ia juga menyampaikan selamat kepada 23 partai politik baik nasional maupun partai politik lokal Aceh yang telah lolos dalam rekapitulasi nasional yang diselenggarakan oleh KPU.

“Selamat, semoga parpol yang lolos bisa menghadirkan iklim demokrasi yang baik, sejuk dan sportif,” ujarnya.

Ulama asal Malang Raya itu berharap besar, semua partai politik yang telah ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024 bisa berkomitmen untuk menghentikan polarisasi di masyarakat yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir ini.

“Harapannya tentu tanggung jawab partai politik bisa melahirkan pemilu yang sehat, fair dan berkomitmen menuntaskan polarisasi,” tuturnya.

Terakhir, ia pun berharap partai politik yang gagal menjadi peserta pemilu 2024 bisa legowo dan menjadikan kegagalan sebagai hikmah untuk perbaikan lagi ke depan.

“Tidak perlu terlalu ngamukan, kalau memang datanya kurang lengkap mungkin bisa dilengkapi periode selanjutnya. Mari kita kawal pemilu 2024 sehat dan kredibel,” pungkas Habib Syakur.

Sekedar diketahui, bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU telah ditetapkan bahwa ada 17 partai politik nasional yang lolos dalam sesi verifikasi. Sementara ada 6 partai politik lokal Aceh juga dinyatakan lolos.

Berikut adalah daftar nomor urut semua partai politik peserta Pemilu 2024 ;

1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora Indonesia
8. PKS
9. PKN
10. Partai Hanura
11. Patrtai Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)sinpo

Komentar: