Polemik SDN Pocin 1, Pemkot Depok Diminta Menghentikan Pemusnahan Aset Sembarangan

Laporan: Sinpo
Rabu, 14 Desember 2022 | 23:16 WIB
SDN Pocin 1 Kota Depok, (SinPo.id/Sekolahkita)
SDN Pocin 1 Kota Depok, (SinPo.id/Sekolahkita)

SinPo.id -  Tim Advokasi SDN Pondok Cina (Pocin)  1 minta agar Pemerintah Kota Depok penghentian pemusnahan aset bangunan, terkait polemik rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 01 untuk tempat ibadah. Pemkot Depok seharusnya melindungi hak anak atas pendidikan.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan segala keputusan terkait penundaan pemusnahan aset penggusuran pada SDN Pondok Cina 01,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01, Jihan Fauziah Hamdi, dalam pernyataan resmi, Rabu, 14 Desember 2022.

Menurut  Jihan, kasus SDN Pocin 1 seharusnya bisa menjadi cerminan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk tidak terulang kembali. Ia menilai tindakan Walikota Depok yang hendak merelokasi sekolah dasar untuk tempat ibadah telah melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin oleh konstitusi.

Anak-anak selaku peserta didik dirugikan, khususnya secara psikologis, anak tidak mendapatkan kesempatan memilih apa yang paling memberikan kenyamanan bagi anak. “Melainkan anak-anak dipaksa pindah ke SDN Pondok Cina 03 dan SDN Pondok Cina 05,” kata menambahkan.

Tim advokasi tegas menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dengan memperhatikan Kovenan Ekosob yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, General Comment No. 13: The Right to Education (1999) (Komentar Umum No.13/1999), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Sedangkan yang menjadi catatan adalah seharusnya suatu kebijakan publik harus direncanakan dengan perencanaan, partisipatif serta memberikan kepastian hukum,” kata Jihan menjelaskan.sinpo

Komentar: