Ini Tujuan KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan Abdul Latif
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) beserta sejumlah bawahannya untuk kebutuhan kelengkapan berkas penyidikan.
Abdul Latif dan lima bawahannya diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
"Tim Penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dan kawan-kawan di antaranya pengambilan sampling suara, untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa timur. Salah satunya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
Kelima tersangka lain yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Saat ini Abdul Latif dan lima bawahannya telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 Desember 2022. Keenamnya akan di tempatkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK secara terpisah.
Abdul Latif dimasukkan ke Rutan gedung Merah Putih; sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto; dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara KPK menerangkan, Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Atas perbuatannya Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan lima tersangka lain disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.