Dua Provinsi Tak Penuhi Syarat, Partai Ummat Gagal Jadi Peserta Pemilu
SinPo.id - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hasil itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu pada tingkat provinsi.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat di Provinsi NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan hanya mencapai 12 kabupaten/kota dari syarat 17 kabupaten/kota.
Sementara di Provinsi Sulut, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan hanya memenuhi satu kabupaten/kota dari syarat 11 kabupaten/kota.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais telah menduga, partainya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024.
"Bahwa pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais, Selasa, 13 Desember 2022.
Amin menyebut jika keputusan itu benar-benar terjadi, maka KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu. Apalagi, lanjut Amin, sejumlah masyarakat sipil telah menemukan dugaan kecurangan pada proses verifikasi. Diduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu.
"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," tandasnya.