RUU Kepariwisataan Jadi Upaya Memperbaiki Manajemen Pusat dan Daerah
SinPo.id - Komisi X DPR RI terus melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pembahasan bertujuan membenahi sistem manajemen secara pelembagaan sektor kepariwisataan di Indonesia.
Untuk membenahi manajemen, Komisi X bahkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pelaku usaha jasa wisata, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam rapat itu, Komisi X menampung sejumah masukan dan usulan.
"Dengan teman-teman pelaku wisata karena mereka adalah ujung tombak pelaksanaan pariwisataan ya hotel, pramuwisata, travel, agen hingga homestay, dan mereka ini kan orang yang benar-benar ada di lapangan, dan banyak masukan yang saya kira penting," kata anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Andreas membeberkan usulan yang diajukan para pelaku usaha wisata. Salah satunya perihal tarif transportasi yang dianggap terlalu mahal. Padahal, urat nadi dari pariwisata adalah transportasi.
"Kalau transportasinya mahal ataupun buruk, itu akan sangat mengganggu," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan banyak hal yang belum diatur dalam UU Kepariwisataan Tahun 2009. Sehingga, Komisi X perlu mendengarkan sejumlah masukan agar menjadi naskah akademik (NA) untuk dilakukan pembahasan.
"Banyak hal hal yang berkaitan, dengan pramusiwata misalnya, dalam UU sekarang belum ada aturan mainnya. Sehingga mereka memberikan masukan agar dimasukkan dalam UU yang baru ini," kata dia.
"Juga mengenai tour and travel agen, perkembangan digitalisasi banyak membuat mereka kolaps dan dalam rancangan UU ini kita sudah siapkan berkaitan dengan digitalisasi dalam bidang kepariwisataan, agar tetap terlindungi," timpal dia.
Andreas mengamini RUU ini juga mencakup permasalahan mengenai pelembagaan pengelolaan kepariwisataan di setiap daerah. Mengingat, belum ada ketentuan yang mengatur hubungan antara daerah dengan pusat.
Dia mencontohkan bagaimana kisruh yang terjadi dalam pengelolaan destinasi di Pulau Komodo, Labuanbajo, Manggarai, NTT. Menurut dia, polemik ini terjadi lantaran tidak ada aturan yang jelas.
"Kalau ini semua ingin mengatur pembagiannya sendiri, kasihan kan. Dan ini akan diatur dalam RUU ini, sehingga ada satu manajemen aturan mengenai pembagian yang nantinya dapat didistribusikan dengan baik. RUU diharapkan dapat memperbaiki manajemen terhadap pelembagaanp kepariwistaannya," ucap legislator dari Dapil NTT ini.
RDPU itu dihadiri Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Homestay Indonesia (IHSA), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI).