Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus Bambang Kayun

Laporan: Sinpo
Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00 WIB
Gedung Bareskrim Polri/ NTMC
Gedung Bareskrim Polri/ NTMC

SinPo.id - Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang menyeret nama AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara menyebut, Red notice diterbitkan kepada dua tersangka yang berinisial ES dan H.

"Sudah kita bikin red notice (untuk dua tersangka di kasus Bambang Kayun)," ujar Dicky kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.

Terkait apa keterlibatan kedua tersangka dalam kasus Bambang Kayun, Dicky belum merincinya. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan usai keduanya ditangkap.

"Kalau sudah kita tangkap. Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun terhadap KPK, atas penetapannya sebagai tersangka.

"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalan keterangan kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI