KPK Dalami Pengetahuan Wabup Pamekasan Soal Dokumen Banprov Tulungagung

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:46 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin soal berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Penyidik KPK memeriksa Fattah sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan Banprov di Pemkab Tulungagung.

"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan, antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi yang bertempat di gedung Merah Putih KPK Jakarta itu, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainya, yaitu Iwan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur; Toni Indrayanto selaku Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Kemudian Mochamad Ismanto selaku Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur; Amalia Rizqina, Karyawan PT. BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel; dan Erwin Novianto Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung dan mantan Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung periode 2016-2020.

"Dari para saksi tersebut tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung. Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung, dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: