DPR Bakal Paripurnakan Perppu Pemilu Besok

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:20 WIB
Rapat Paripurna DPR/ SinPo.id/ Ashar SR
Rapat Paripurna DPR/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu bakal dibawa ke rapat paripurna DPR RI masa sidang ke-4 Tahun 2022. Legislatif akan memutuskan menerima atau menolak Perppu Pemilu tersebut.

"Perppu ini yang saya baca sudah keluar dari pemerintah, secara undang-undang (UU) Perppu ini harus disampaikan ke DPR untuk diparipurnakan, mudah-mudahan besok masuk dalam salah satu acara paripurna karena di paripurna itu akan mendapat diterima atau ditolak," kata anggota Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap tak ada penundaan pembahasan Perppu Pemilu. Payung hukum yang mengatur Pemilu 2024 ini diharap segera diparipurnakan agar tahapan-tahapan pesta demokrasi bisa berjalan.

"Karena besok paripurna dan supaya jadwal penyelenggara pemilu berjalan sudah harus secara resmi berlaku Perppu itu," kata dia.

Junimart mengamini seluruh isi Perppu merupakan hasil keputusan rapat Komisi II dengan pemerintah bersama penyelenggara pemilu. Salah satunya ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB), termasuk IKN.

"Bahwa untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi UU Pemilu itu tanpa mengubah UU Pemilu maka harus diterbitkan Perppu Pemilu yang mengatur mengenai DOB termasuk IKN. Karena ini menyangkut kursi-kursi di DPR RI," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.

 

 sinpo

Komentar: