Batas Usia Pegawai Penyedia Jasa 56 Tahun, Heru : Mengacu UU Ketenagakerjaan

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 14 Desember 2022 | 15:39 WIB
Heru Budi Hartono usai dilantik jadi Pj Gubernur DKI (SinPo.id/dok)
Heru Budi Hartono usai dilantik jadi Pj Gubernur DKI (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pembatasan usia pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun telah mengacu kepada undang-undang Ketenagakerjaan. Peraturan batas usia maksimal PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022,  tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang diteken Heru pada 1 November 2022 lalu. 

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu 14 Desember 2022. 

Heru mengakui aturan sebelumnya memang tak ada pembatasan usia maksimal. Namun ia menyebut, perjanjian kontrak kerja rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun. 

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," kata Heru menjelaskan. 

Ia menegaskan,  keputusan tersebut tidak dibuat dengan semena-mena melainkan dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Namun, ia tidak memerinci pasal dalam UU yang dijadikan sebagai acuannya tersebut. 

Menurut Heru, jika tanpa adanya pembatasan usia, maka asuransi kesehatan pegawai PJLP tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, karena BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun. 

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," katanya. 

Tercatat jumlah total PJLP di DKI Jakarta sekitar 82 ribu orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun sekitar 3.100 orang. 

 sinpo

Komentar: