Penganiayaan ART di Jaksel, Ternyata Ini Penyebabnya
SinPo.id - Kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial SK (23) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Para pelaku di antaranya majikan dan para ART lain di unit tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Menurut Zulpan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022. Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh ART lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Tindak penganiayaan terhadap SK ini, kata Zulpan, berawal dari kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinsial MK.
"Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan. Mulai saat itu (pelaku) melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah," kata Zulpan menjelaskan.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.