Ogah Diundi, Demokrat Tetap Pakai Nomor Urut 14 di Pemilu 2024
SinPo.id - Partai Demokrat ogah ikut dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memilih menggunakan nomor urut lama, yakni 14.
"Karena telah menjadi keputusan, Partai Demokrat menghormatinya. Meskipun bersifat opsional namun karena semua partai yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Partai Demokrat menghormati Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, sebagian isi Perppu mengakomodasi keinginan partai politik (parpol).
Salah satunya, terkait nomor urut peserta Pemilu 2024 tersebut. Menurut dia, pemberian opsi menjadi jalan tengah bagi parpol untuk menentukan nomor urutnya masing-masing.
"Terkait dengan nomor urut, dalam Perppu tersebut cukup akomodatif yang memberikan opsi pada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019, ini menjadi jalan tengah," kata dia.
Dengan pemberian opsi ini, kata dia, nomor urut yang akan diundi untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas. Mengingat, sebagian besar parpol yang lebih dulu lolos ke Senayan memilih tetap menggunakan nomor urut lama.
Perppu Pemilu telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 12 Desember 2022. Ketentuan soal nomor urut partai ini tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu.
Dalam pasal ini disebutkan partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.

