Pertajam Suap HGU PT AA, KPK Panggil Pegawai BPN Riau

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 Desember 2022 | 13:25 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam penyidikan dugaan penerimaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari tahun 2021 dengan memangil Sekretaris pada Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Muhammad Teguh Saputra.

Ia diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KaKanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT.Adimulia Agrolestari Tahun 2021, untuk tersangka MS (M Syahrir)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK juga memanggil seorang mahasiswa sebagai saksi yaitu I. Agashi Arliansyah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa berlakunya berakhir di 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021.

KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.

Sebagai Penerima suap M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI