Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku Mulai Januari 2023
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Idrawati, mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 10 persen akan mulai berlaku pada Januari 2023. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI yang membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
"Segera diberlakukan, mulai Januari," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Selain itu menurutnya, peningkatan tarif cukai sangat mendesak mengingat rokok merupakan komponen pengeluaran terbesar kedua bagi rumah tangga, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
"Jumlah perokok masih sangat tinggi dan cenderung meningkat," ungkapnya.
Pasalnya, kata Menkeu, prevalensi perokok dewasa di Indonesia berada di posisi tertinggi kelima di dunia, dengan angka sebesar 37,6 persen. Bahkan berdasarkan survei, perokok anak meningkat dari 7,8 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan cukai yang juga merupakan instrumen fiskal diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok.