KPK Optimistis Menang Sidang Putusan Praperadilan AKBP Bambang Kayun
SinPo.id - Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka AKBP Bambang Kayun. Sidang pembacaan putusan praperadilan AKBP Bambang Kayun akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.
"Besok Selasa, 13 Desember 2022, diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan," kata dia, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.
Bambang Kayun mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Ali menjelaskan, KPK telah memberikan tanggapan dan membawa bukti serta menghadirkan ahli pada sidang praperadilan tersebut untuk membuktikan penindakan yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Ali, AKBP Bambang Kayun juga tidak memprotes keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekeningnya.
"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan," ujar Ali.
Ali menambahkan, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. Menurut Ali, setidaknya KPK telah mengantongi 50 dokumen, memiliki 11 keterangan saksi, dan sejumlah ahli hingga petunjuk.
"Penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, tiga orang ahli dan petunjuk," tandasnya.
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri cacat Yuridis.
Selain itu, AKBP Bambang Kayun juga berharap agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.
Dalam surat tersebut ada tuduhan AKBP Bambang Kayun menerima hadiah saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019.