Alexander Marwata Tegaskan Kasus Bambang Kayun Tetap Ditangani KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 12 Desember 2022 | 18:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri sepakat kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditangani lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kesepakatan terjadi usai kedua lembaga hukum itu menggelar pertemuan membahas kasus Bambang Kayun.

"Kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," kata Alex kepada wartawan dikutip Senin,12 Desember 2022.

Alex menjelaskan, AKBP Bambang Kayun terlibat beberapa masalah hukum, Bareskrim Polri akan mengurusi tindak pidana umum yang menjerat Bambang. Sementara itu, KPK akan menangani tindak pidana korupsinya.

"Kalau enggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau enggak salah yah, waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi," ujar Alex.

Menurut Alex, penanganan tindak pidana korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun harus lebih didahulukan dibanding penanganan pidana umumnya.

Nantinya berkas perkarA korupsi yang ada di Bareskrim akan dilimpahkan ke KPK. Hal itu dilakukan agar AKBP Bambang Kayun tidak disidang berkali-kali terkait perkara yang menjeratnya.

"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Baik penerima maupun pemberi suap. Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sementara itu, KPK belum mengumumkan pihak pemberi suap terhadap tersangka Bambang Kayun.

KPK menyebut dalam waktu dekat akan segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun. Jika dalam pemanggilan tersebut tidak memenuhi panggilan dengan patut, maka akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI