DPR Desak Presiden Tinjau Ulang Semua Aturan DBH Migas
SinPo.id - Dewan perwakilan rakyat di Senayan mendesak Presiden meninjau ulang semua aturan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, termasuk besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya, serta mengevaluasi persentase untuk daerah penghasil migas. Presiden harus memperhatikan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh, isu terkait bagi hasil migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat sensitif,
"Sudah saatnya Presiden memperhatikan kembali aturan DBH migas ini. Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Senin 12 Desember 2022.
Mulyanto mengatakan jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar. Ia juga meminta presiden untuk melibatkan semua pemangku kepentingan agar tak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi, tetapi tidak dapat menikmati hasilnya.
Ia mengacu data sejarah yang menunjukkan semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat umumnya dipicu oleh urusan bagi hasil minyak dan gas.
"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat. Presiden harus belajar dari sejarah," ujar Mulyanto menjelaskan.
Menurut Mulyanto, aturan DBH sudah lama berlaku, namun beberapa poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan. Terutama jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah dan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan daerah-daerah terpencil.
"Jangan sampai mereka terus dieksploitasi tapi tidak sejahtera. Ini kan tidak adil dan juga bertentangan dengan ruh konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat," katanya.