Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Digelar Hari ini
SinPo.id - Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Hakum Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar hari ini, Senin, 12 Desember 2022. Gazalba menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Senin agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakarta Selatan seperti dikutp Senin, 12 Desember 2022.
Gugatan Gazalba teregistrasi dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022. Dalam petitum permohonannya, Gazalba meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Ia meminta majelis hakim agar menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Gazalba juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," dikutip dari petitum permohonan yang tercantum di SIPP PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan. Gazalba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lembaga antirasuah menahan Gazalba di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari pertama dimulai 8 sampai 27 Desember 2022 mendatang.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus suap ini. Mereka yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba.
Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba dan bawahannya dijanjikan uang Rp2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima uang 202 ribu dolar Singapura.