PKB Tegaskan Penghambat Pemilu adalah Musuh Rakyat!
SinPo.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab negara. Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu tidak boleh dihambat bahkan digagalkan oleh siapa pun dan mengatasnamakan kepentingan apa pun.
"Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!" tegas anggota fraksi PKB DPR Luqman Hakim melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022
Luqman menegaskan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal itu ditegaskan jika pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
"Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk, atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," kata dia.
Untuk itu, Luqman mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu. Khususnya, menetapkan enam provinsi baru di Papua sebagai daerah pemilihan dan menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Keenam provinsi di Bumi Cendrawasih itu, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman.
Luqman menyebut Perppu Pemilu akan menjadi tanda keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
"Kedua, pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?" tegas dia.