Usia Maksimal PJLP Dibatasi 56 Tahun, Golkar: Ribuan Orang Terancam PHK

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 09 Desember 2022 | 11:30 WIB
Basri Baco/Golkarpedia
Basri Baco/Golkarpedia

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyayangkan kebijakan yang dilakukan secara mendadak ini. Harusnya, kata dia pengumuman disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan. Agar para PJLP yang sudah memasuki usia 56 tahun pada tahun depan, melakukan persiapan dini.  

"Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang," ujar Baco kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 9 Desember 2022.  

Menurut Baco, dengan kebijakan yang mendadak ini, akan banyak para PJLP yang kehilangan pekerjaan di tahun depan. Padahal, kata dia, selama ini  telah banyak membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. 

"Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah," katanya. 

Lebih lanjut, ia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut, atau setidaknya merevisi kebijakan ini dengan penambahan syaray seperti surat keterangan dari dokter. Sehingga para PJLP yang berusia 56-60 tahun masih tetap dapat bekerja dengan syarat itu. 

"Ya kami minta kalau di atas 56-60 tahun wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, itu nggak apa-apa karena menjadi solusi. Tapi, kalau langsung diberhentikan karena usianya 56 tahun, itu tidak memikirkan dampaknya karena ada 1.000 orang lebih yang akan terkena (PHK)," tuturnya. 

"Jadi tidak menganulir kebijakan sebelumnya, tetapi keluarkan kebijakan tambahan bahwa untuk usia di atas 56 tahun pakai surat dokter," tambah Baco.

Selain itu kata dia, Pemprov DKI diharap dapat mengevaluasi kinerja para PJLP yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi mereka yang memiliki kinerja baik sebaiknya tetap diberdayakan, meskipun usianya di atas 56 tahun. 

"Sekali lagi karena mereka semua dengan kondisi seperti ini kan susah mencari lapangan pekerjaan. Janganlah terjadi PHK, karena kalau terjadi bisa goyang ekonomi mereka, tapi kalau disampaikan tiga bulan sebelumnya kan mereka sudah ada persiapan untuk pekerjaan lain," ucapnya. 

"Kami Fraksi Golkar meminta kebijaksanaan Bapak Pj untuk menunda dulu kebijakan ini atau dengan mengeluarkan tambahan baru dengan menyertakan surat keterangan dokter untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56-60 tahun," lanjutnya. 

Untuk diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu. 

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI