Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke KY, Begini Respon PN Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Desember 2022 | 18:27 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto angkat bicara ihwal pelaporan kuasa hukum Kuat Ma'ruf kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Djuyamto, pelaporan tersebut menjadi hak para pihak yang berperkara untuk  melaporkan ke pihak KY maupun Badan Pengawasan MA. Dia menyebut pelaporan itu merupakan bukan hal yang luar biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa. Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun Bawas," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.

Seperti diketahui, Terdakwa pembunuhan berencana tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

Selain ke KY, Kuat juga melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Adapun hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu lantaran dianggap tendensius saat memimpin persidangan. 

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," kata Irwan saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Irwan, Hakim Wahyu kerap menyebut Kuat Ma'ruf berbohong saat memberikan keterangan di ruang sidang. "(Hakim menyebut) bahwa klien kami berbohonglah," ujar Irwan.sinpo

Komentar: