KPK Tegaskan Izin Berobat Gubernur Enembe ke Singapura Harus Dapat Rujukan RSCM

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 Desember 2022 | 12:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/Khaerul Anam).
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/Khaerul Anam).

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe harus mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkosumo (RSCM) jika ingin berobat keluar negeri.

Pernyataan itu sebagai respon atas permintaan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya agar lembaga antirasuah mengizinkannya pengobatan di Singapura.

“Kalaupun harus pengobatan di luar negeri (Singapura) maka harus dirujuk oleh RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) ataupun RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto),” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 8 Desember 2022.

Firli mengatakan KPK sudah menawarkan perawatan kesehatan Gubernur Enembe sesuai ketentuan undang-undang. Sebab, keselamatan jiwa manusia menjadi perioritas utama KPK. Setelah dinyatakan selamat, baru proses penegakan hukum dilakukan.

"Kami sekarang masih bekerja sama dengan IDI untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” ujar Firli menambahkan.
Namun, kata Firli, jika Enembe memang harus berobat ke luar negeri, maka pemeriksaan itu harus didampingi dokter yang ditunjuk KPK dan tim penyidik.

“Didampingi oleh dokter, termasuk juga didampingi oleh penyidik KPK,” kata Firli menegaskan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin, 28 November 2022 mengirimkan surat ke KPK untuk meminta agar kliennnya diizinkan berobat ke Singapura dengan alasan kondisi kesehatannya semakin memburuk.

 

 sinpo

Komentar: