Yasonna Persilakan Penolak RKUHP Menggugat ke MK
SinPo.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyarankan pihak-pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan JR dinilai lebih elegan ketimbang menggelar demonstrasi.
"Kalau ada perbedaan ya nanti kalau sudah disahkan gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Yasonna menegaskan pihaknya bersama sejumlah elemen telah menyosialisasikan beleid RKUHP baru ke masyarakat. Termasuk, melalui lembaga bantuan hukum (LBH) hingga Dewan Pers.
"Presiden menginstruksikan tidak hanya kepada kami. Ada beberapa lembaga, ada Kominfo, Polri, BIN, kita sosialisasi ke beberapa daerah. Kita tampung saja semua masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kita softing down, ada yang kita lembutkan. Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi," urainya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mahfum jika masih ada pihak-pihak yang menolak payung hukum pidana tersebut. Namun, dia menekankan RKUHP saat ini lebih reformatif ketimbang KUHP versi kolonial Belanda.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini banyak yang reformatif, bagus," ujarnya.
DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan RKUHP. Pengesahan RKUHP dijadwalkan pada Selasa, 6 Desember 2022.