KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 Desember 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016-2017.

Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 Desember 2022.

Ali mengingatkan bahwa pemanggilan terhadap Agus Supriatna sebagai saksi merupakan perintah pengadilan. Akan tetapi, Agus tidak pernah mau hadir memenuhi panggilan tersebut. Tercatat, Agus sudah dua kali diminta untuk hadir di sidang yang menjerat Irfan Kurnia Saleh tersebut.

"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ujar Ali.

Ali menambahkan, terkait pemanggilan sebagai saksi pada hari ini pihaknya sudah berkirim surat panggilan melalui kantor tim pengacara Agus, namun surat tersebut ditolak.

Hal ini, kata Ali, sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan yang sedang berjalan.

Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi. Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp183,2 miliar. Selain itu, Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,6 miliar serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146,3 miliar.

Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: